TATA TERTIB



SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Nomor: 001/SKB/RW.009/X/2014

Tentang
PEDOMAN DAN TATA TERTIB WARGA RW. 09
DESA CILEBUT BARAT KECAMATAN SUKARAJA
KABUPATEN BOGOR

BAB I
MOTTO RW. 09

“ TASBIH “
Tertib – Aman – Sehat – Bersih – Indah - Harmonis

BAB II
KETENTUAN UMUM
  1. Setiap warga RW.09 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan,Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan dan Kerukunan Bersama.
  2. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling peduli dan tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
  3. Setiap warga ( KK ) di RW.09 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (Sepuluh) setiap bulannya.
  4. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT/RW demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  5. Setiap Warga yang meminta surat pengantar/ Keterangan RT/RW tidak dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi KAS RT/RW.
  6. Setiap warga yang meminta surat pengantar/keterangan kepada Ketua RT/RW agar dilengkapi Fotocopy KTP/KK/ dan menunjukkan tanda bukti lunas Iuran.
  7. Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT/RW. tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
  8. Setiap warga berhak memakai aset dan fasilitas umum yang dimiliki RT/RW dengan memperhatikan tatatertib yang berlaku.
  9. Setiap warga berhak menikmati Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan dan Kenyamanan lingkungan RW.09.
  10. Pengurus RT/RW. Wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT/RW maupun kegiatan- kegiatan yang dilakukan Pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin warga ditingkat RT/RW. 
BAB III
KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
  1. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT sebelum 1 x 24 jam.
  2. Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka: 1)Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung. 2) Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at: s/d jam 22.00 Wib. 3) Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 23.00 Wib
  3. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RW.09 Wajib Melapor kepada Ketua RT/ RW.09 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.
  4. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RW.09 diwajibkan lapor kepada pengurus RT/RW.
  5. Warga yang menanam tanaman besar di halaman rumah dan di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu aktivitas tetangga dan pengguna jalan.
  6. Batas bangunan Rumah/ Pagar tidak melebihi Saluran/ Selokan.
  7. Setiap Warga yang memperkerjakan orang lain, (Pembantu Rumah tangga, Tukang Bangunan) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.
  8. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RW.09 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, asusila dan tindakan kriminal lainnya.
  9. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT/RW.
  10. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, agar melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan memberitahu tetangga terdekat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
  11. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga agar menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
  12. Setiap warga dihimbau untuk tidak menyalakan musik/suara terlalu keras yang memungkinkan menggangu waktu istirahat dan belajar warga.
  13. Untuk menjaga keamanan dan menjaga kondisi jalan dan jembatan, portal akan dioperasikan dengan sistem buka tutup.
  14. Setiap Mobil yang masuk lingkungan RW.09 agar membuka kaca jendela.
  15. Kecepatan maksimal kendaraan selama di dalam lingkungan RW.09 adalah 10 kilometer/ per-jam.
  16. Kendaraan agar menggunakan jalur sebelah kiri
  17. Kendaraan yang menggunakan knalpot modivikasi yang bersuara keras, selama di dalam lingkungan RW.09 dilarang memain-mainkan gas.
  18. Para pengojeg yang mangkal di lingkungan RW.09 wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
  19. Warga RW.09/ Tamu agar kendaraannya (Mobil/motor) selalu dalam kondisi terkunci saat parkir dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak menghalangi pengguna jalan lainnya dan mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
  20. Yang bukan penghuni, dan yang tidak mempunyai kepentingan dengan warga, termasuk pengemis, pemulung dan pengamen dilarang berkeliaran di dalam lingkungan RW.09
  21. Peminta sumbangan/ bantuan sosial, dll dari luar harap lapor kepada pengurus RT/RW dan agar meninggalkan tanda bukti identitas diri yang masih berlaku.
  22. Setiap warga berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT/RW.
  23. Rentenir/ Bank Keliling/ Bank Liar dilarang keras beroperasi di dalam lingkungan RW.09

BAB IV
KEBERSIHAN & KEINDAHAN
  1. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT/RW dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
  2. Setiap warga agar melaksanakan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) setiap hari Jum’at di dalam dan sekitar rumah masing
  3. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  4. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RW.09.
  5. Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
  6. Dilarang mencorat-coret pohon, tembok/dinding rumah/pagar milik warga atau fasitas umum lainnya.
  7. Dilarang keras memasang Baliho, Spanduk, Stiker/ panvlet promosi di dalam lingkungan RW.09 tanpa se-ijin pengurus RW.09.
  8.  Pedagang yang berdagang di lingkungan RW.09 wajib menjaga kebersihan lingkungan serta tidak diperbolehkan mangkal tanpa se-ijin pengurus RW.09
  9. Dilarang menggunakan taman/ lapangan untuk parkir mobil dan kegiatan lainnya yang dapat merusak rumput dan tanaman lainnya serta mengurangi fungsi taman dan keindahan lingkungan.
  10. Dilarang menebang pohon yang berada di Taman dan fasilitas umum lainnya tanpa seijin Pengurus RT/RW.

BAB V
KENYAMANAN 
  1. Untuk menghindari gesekan / perselisihan antar warga, Setiap Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
  2. Warga yang memelihara hewan peliharaan seperti anjing/ monyet dan hewan yang bersifat membahayakan lainnya agar menjaga kebersihan dan mengkandangkan hewan peliharaannya agar tidak mengganggu dan membahayakan warga lain.

BAB VI
KHUSUS RUMAH KOSONG
  1. Pemilik rumah kosong berkewajiban ikut menjaga dan mematuhi Peraturan Tata Tertib ini.
  2. Pemilik rumah kosong agar meninggalkan data diri dan photocopy identitas diri yang masih berlaku serta nomer telepon yang dapat dihubungi.
  3. Pemilik kosong yang bermaksud akan mengontrakkan rumahnya, agar memperhatikan hal-hal, sebagai berikut: 1) Memberitahukan kepada pengurus RT/RW serta menyampaikan identitas diri calon pengontraknya. 2)Menginformasikan kepada calon pengontrak tentang Peraturan Tata Tertib yang berlaku di lingkungan RW.09. 
BAB VII
PENUTUP
  1. Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  2. Setiap Warga RW.09 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga.09 yang Tertib, Aman, Sehat, Bersih, Indah, dan Harmonis.
Bogor, 19 Oktober 2014









2 komentar:

  1. siang, apakah bisa mengetahui profil dari alamat berikut?
    Perumahan RSCM Blok A No 7 RT 01 RW 09 Cilebut Barat. pagi ini terjadi penipuan dengan nomor rekening bri, setelah di telusuri alamat yg tertera seperti diatas, mohon bantuan.

    BalasHapus
  2. Silahkan datang ke Kantor RW.09. Kami siap membantu. Trims

    BalasHapus