TUPOKSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS RW.09

PERIODE 2025-2030

 

 

KETUA RW
Mempunyai Tugas :


1.      Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
2.      Memelihara kerukunan hidup warga.


3.      Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
4.      Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;


5.      Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
6.      Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga


7.      Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
8.      Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;


9.      Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
10.  Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.09;


11.  Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
12.  Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;


13.  Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
14.  Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah serta mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;


15.  Memimpin delegasi RW.09 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
16.  Melakukan reshuffle/ rotasi kepengurusan RW.09 jika dianggap perlu;


 
Mempunyai Fungsi :


1.      Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
2.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.


3.      Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
 


WAKIL KETUA RW
Mempunyai Tugas :


1.      Melaksanakan tugas-tugas harian ketua RW.09 dalam mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW.09.
2.      Memastikan kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga.


3.      Memastikan Gedung Sekretariat RW.09 menjadi pusat kegiatan organisasi RW.09 dan pusat pelayanan administrasi warga
4.      Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk membangun data kependudukan dan system administrasi yang modern.


5.      Bersama dengan Sekretaris, dan seksi terkait lainnya untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
6.      Bersama dengan Bendahara dan seksi terkait dalam mengelola Pujasera dan membangun kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan Pujasera untuk meningkatkan pemasukan keuangan RW.09


7.      Bersama Sekretaris dan bendahara melaksanakan pendataan dan pencatatan Aset milik RW09
8.      Melaksanakan tugas khusus lainnya yang diberikan oleh ketua RW.


 
Mempunyai Fungsi :


1.      Pengkoordinasian antar seksi dalam organisasi RW.09.
2.      Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar pengurus RT-RW dan antar masyarakat dengan ketua RW.09.


3.      Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
 


 
SEKRETARIS


Mempunyai Tugas :
1.      Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.


2.      Menyusun sytem pelaporan kegiatan yang diselenggarakan oleh seksi-seksi (bulanan, triwulan dan tahunan)
3.      Melaksanakan tugas khusus lainnya yang diberikan oleh ketua RW.


 
Mempunyai Fungsi :


1.      Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.
2.      Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


3.      Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
 


 
BENDAHARA


Mempunyai Tugas :
1.      Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RW termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak.


2.      Menggali potensi penerimaan keuangan RW09 di luar iuran warga yang dikumpulkan melalui masing-masing RT.
3.      Melaksanakan tugas khusus lainnya yang diberikan oleh ketua RW.


 
 


Mempunyai Fungsi :
1.      Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RW.


2.      Penyelenggaraan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
3.      Pencatatan kekayaan yang dimiliki oleh RW


 
 


BIDANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Mempunyai Tugas :


1.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
2.      Membuat system keamanan menyeluruh yang lebih modern untuk menunjang usaha keamanan RW.


3.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan ketrampilan petugas keamanan serta membantu mengawasi pelaksanaan program Pemerintah di bidang ketertiban.
4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua berkaitan dengan masalah keamanana dan ketertiban.


 
Mempunyai Fungsi


1.      Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidang Keamanan dan Ketertiban.
2.      Penyelenggaraan kegiatan Pengamanan Lingkungan.


3.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keamanan dan ketenteraman warga.
4.      Pengkoordinasian dengan setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja bidang keamanan dan ketertiban.


5.      Pelaksanaan pengawasan dan mencatat segala kegiatan dan kejadian gangguan keamanan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
6.      Penyusunan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan )


7.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua di bidang keamanan dan ketertiban.
8.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RW.


 
 


BIDANG PEMBANGUNAN DAN KEBERSIHAN
Mempunyai Tugas :


1.      Melaksanakan kegiatan pembangunan, perbaikan pemeliharaan aset, fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang berada di wilayah RW.09 diantaranya gedung, jalan, saluran air (drainase) dan Taman
1.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup.


2.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan hidup.
3.      Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan.


4.      Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman.
5.      Melaksanakan perawatan taman-taman yang berada dalam kewenanangan RW09.


6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan dengan pembangunan, perbaikan dan perawatan prasarana serta masalah kebersihan dan lingkungan hidup.
 


Mempunyai Fungsi :
1.      Penyusunan rencana kerja di bidang pembangunan, perbaikan dan perawatan prasarana serta kebersihan lingkungan.


2.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi lain agar terwujudnya keserasian rencana kerja.


4.      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW.agar terwujudnya keserasian rencana kerja Bidang Pembangunan dan Kebersihan.
5.      Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan kebersihan Lingkungan.


6.      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
7.      Penyusunan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan ).


8.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
 


BIDANG TEKNIK DAN PENERANGAN JALAN
Mempunyai Tugas :


1.      Melaksanakan kegiatan perencanaan kegiatan penerangan jalan umum, termasuk pengadaan dan pemasangan lampu jalan.
2.      Melaksanakan pemasangan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, dan di sarana maupun prasaran milik RW.09 termasuk perbaikan dan penggantian jika diperlukan. .


3.      Memastikan pelaksanaan perbaikan lampu jalan yang mati atau rusak segera menyala kembali tidak lebih dari 2 (dua) hari.
4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW yang berkaitan dengan bidang teknik dan penerangan jalan.


 
Mempunyai Fungsi :


1.      Penyusunan rencana kerja di bidang teknik dan penerangan jalan.
2.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.


3.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi lain agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
4.      Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan jalan umum untuk memastikan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.


5.      Berkoordinasi dengan seksi terkait dan pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan penerangan jalan umum.
6.      Penyusunan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan ).


7.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
8.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
 


SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA
Mempunyai Tugas :


1.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, termasuk diantaranya Karang Taruna.
2.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.


3.      Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RW.
4.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.


 
Mempunyai Fungsi :


1.      Penyusunan rencana kerja bidang kepemudaan dan olahraga.
2.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.


3.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja;
4.      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja;


5.      Pengawasan terhadap kegiatan Kepemudaan, Olahraga dan karang taruna.
6.      Pelaksanaan pencatatan segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;


7.      Penyusunan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan )
8.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.


9.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.
 


 
SEKSI SOSIAL dan KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


Mempunyai Tugas :
1.      Melaksanakan kegiatan sosial untuk membina usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan.


2.      Melaksanakan kegiatan pembinaan pendidikan dan kebudayaan serta kesenian yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
3.      Melaksanakan kegiatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat termasuk diantaranya kegiatan Posyandu dan Posbindu.


4.      Memantau dan menganalisis data dan perkembangan kependudukan.
5.      Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RW sekaligus berperan aktif dalam mengsosialisasikan program-program kerja RW.


6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung kegiatan dan pelayanan di bidang kependudukan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
 


Mempunyai fungsi :
1.      Penyusunan rencana kerja di bidang social dan kesejahteraan masyarakat.


2.      Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja.
3.      Pembinaan dan pengkoordinasian lembaga lain diantaranya DKM Masjid Asy-Syifa, PKK RW09, Posyandu dan Posbindu


4.      Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja.
5.      Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT di wilayah RW. agar terwujudnya keserasian rencana kerja.


6.      Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
7.      Penyusunan laporan secara berkala (bulanan, triwulan, dan tahunan )


8.      Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya.
9.      Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua.


 
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI


Mempunyai Tugas :
1.      Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama.


2.      Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RW ataupun dari warga itu sendiri.
3.      Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian.


4.      Membantu Warga dalam Kepengurusan Administrasi (KTP, Kartu Keluarga, dll).
5.      Pendataan warga dibantu seksi yang berkaitan


 
Mempunyai Fungsi:


1.      Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik.
2.      Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RW.


3.      Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RW.
4.      Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya.


 
BIDANG STAF KESEKRETARIATAN


Mempunyai Tugas :
1.      Bersama Sekretaris menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW.


2.      Memastikan kantor RW buka untuk memberikan pelayanan administrasi kepada warga sesuai jam pelayanan.
3.      Menandatangani surat-surat pengantar apabila Ketua RW, Wakil ketua dan sekretaris tidak berada di tempat


4.      Melaksanakan tugas khusus lainnya yang diberikan oleh ketua RW.
 


Mempunyai Fungsi :
1.      Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.


2.      Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua, wakil ketua dan sekretris.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar