Senin, 30 Oktober 2017

BERITA ACARA RAPAT PENGURUS RT-RW (28 OKT 2017)

Suasana Rapat
komplek-cipto.blogspot.co.id (28/11) Dalam rangka upaya mewujudkan situasi dan kondisi lingkungan RW.09 Perum Pegawai RSCM yang “TASBIH” (Tertib, Aman, Sehat, Bersih, Indah dan Harmonis), maka pada hari ini: Sabtu, 28 Oktober 2017 Jam 19.30 s/d 23:30 WIB bertempat di Gedung Serba Guna RT.06

Telah diselenggarakan Rapat Pengurus RT-RW. RW.09 Perum Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri” Desa Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor yang dihadiri oleh unsur pengurus RT dan RW mewakili warga di lingkungannya, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.

MATERI PEMBAHASAN
Kenaikan Iuran Bulanan Warga dan Pembentukan Satuan Pengamanan (Security), dan lain-lain yang dianggap perlu.

UNSUR PIMPINAN DAN PESERTA RAPAT
Pemimpin Rapat adalah IPNURI FATAH (Ketua RW.09)Sekretaris/Notulis: M. SOLEH (Sekretaris RW.09), Nara Sumber: MUHARMAN (Bendahara RW.09), Peserta: UDIN SYARIFUDIN (Ketua RT.01), DIDIK DWI HANDOKO (Ketua RT.02), PARSIM (Ketua RT.03), DADANG UMAR (Ketua RT.04), MISLAM (Ketua RT.05) SUHANDI (Sekretaris RT.06), JOKO TRI (Ketua RT.07), ASEP IKIN (Ketua RT.08)

Setelah dilakukan Pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyetujui dan memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musyawarah Yaitu:

IURAN BULANAN WARGA
Rapat Pengurus RT-RW  ini adalah merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan warga di tingkat RT yang telah dilaksanakan mulai tanggal 7 s/d 22 Oktober 2017, sbb:
  1. Rapat Warga RT.02  Sabtu, 07 Okt 2017, 19:30
  2. Rapat Warga RT.06  Sabtu, 07 Okt 2017, 19:30
  3. Rapat Warga RT.04  Jumat, 13 Okt 2017, 19:30
  4. Rapat Warga RT.05  Sabtu, 14 Okt 2017, 19:30
  5. Rapat Warga RT.08  Sabtu, 14 Okt 2017, 19:30
  6. Rapat Warga RT.07  Sabtu, 21 Okt 2017, 19:30
  7. Rapat Warga RT.01  Minggu, 22 Okt 2017, 08:00
  8. Rapat Warga RT.03  Minggu, 22 Okt 2017, 08:00
Jumlah rumah / KK/ Potensi wajib iuran
RT
JLH KK
JLH RUMAH
JLH RUMAH TERISI
JLH PEMBAYAR IURAN
RT001
71
86
71
63
89%
RT002
64
72
64
59
92%
RT003
50
63
50
46
92%
RT004
51
56
51
46
90%
RT005
61
74
61
53
87%
RT006
66
79
66
61
92%
RT007
50
51
43
38
76%
RT008
72
94
72
70
97%
Jumlah 
485
575
478
436
91%

Iuran bulanan warga yang disetor dan dikelola RW.09 disepakati sebesar Rp.35,000,-/KK. 
  1. Besaran iuran bulan warga tersebut (Rp.35,000,-) belum termasuk iuran untuk dana program kegiatan di tingkat RT. Akan dibahas oleh masing-masing RT setelah menerima surat tentang berita acara hasil rapat ditingkat RW.
  2. Penarikan kepada warga (door to door) adalah RT/Bendahara RT/ Pengurus RT lainnya/ Petugas yang ditunjuk RT.
  3. Keputusan ini berlaku sejak hari ini, Sabtu, 28 Oktober 2017 dan akan dimulai sejak penarikan iuran periode bulan Desember 2017
  4. Pengurus Harian RT dan RW, al: Ketua RT dan RW, Sekretaris RT dan RW, Bendahara RT dan RW, dapat dibebaskan dari kewajiban membayar iuran sebagai apresiasi atau penghargaan.
  5. Pengotrak atau penghuni tetap mempunyai kewajiban yang sama, tidak menjadi dasar pemberian keringanan/ bebas Iuran. Yang menjadi pertimbangan pemberian keringanan/ bebas Iuran adalah warga tidak mampu/ fakir miskin/ janda miskin/ duafa dan yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan keringanan iuran, di setujui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
  6. Rumah kosong yang pemiliknya tidak tinggal di lingkungan RW.09, wajib membayar iuran.
  7. 1 (satu) Kepala Keluarga memiliki lebih dari 1 (satu) rumah di lolasi berbeda (dalam satu RT atau di lain RT) dalam lingkungan RW.09 dan semuanya terisi (berpenghuni), membayar sesuai jumlah rumah yang dimiliki, kewajiban membayar menjadi tanggung jawab penghuninya. Atau bila rumah lainnya dalam keadaan kosong maka hanya wajib membayar 50% dari besarnya iuran bulanan
  8. 1 (satu) rumah dihuni 2 (dua) Kepala Keluarga atau lebih membayar 1 (satu) iuran.
  9. 1 (satu) Rumah dibagi 2 (dua) dan dihuni oleh kepala keluarga berbeda, membayar 2 (dua) iuran.
  10. Warga memiliki 2 (dua) rumah berdampingan (Kiri-kanan atau depan belakang) dijadikan 1 (satu), membayar 1 (satu) Iuran.     
PEMBENTUKAN SATUAN PENGAMANAN
  1. Disepakati Pembentukan Satuan Pengamanan Lingkungan (Security).Perum Pegawai RSCM.
  2. Jumlah personel 4 (empat) orang pada tahap awal, dan jumlah personel dapat ditambah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan anggaran.
  3. Petugas keamanan akan mulai bertugas sejak 1 Januari 2018, dan rekrutmen petugas sudah dapat dimulai sejak hari ini, Sabtu, 28 Oktober 2017
  4. Tupoksi Petugas Satpam (Security) akan dibuat aturannya oleh team RW.09
LAIN-LAIN
USULAN WARGA MUSLIM (JAMA’AH MASJID ASY-SYIFA) UNTUK PERUBAHAN KEPENGURUSAN DKM
Dalam rapat dipertanyakan tentang kepengurusan DKM Masjid Asy-Syifa dan tindak lanjut dari keinginan jamaah yang disampaikan memalui tanda tangan bersama sejumlah jamaah masjid Asy-Syifa yang sudah diserahkan kepada Ketua RW.09.
  1. Jumlah jamaah yang menandatangani berjumlah 73 jamaah (muslimin dan muslimat)
  2. Ketua RW sebagai wadah penampung aspirasi warga agar menindaklanjuti dan memfasilitasi serta mengesampingkan kepentingan perasaan pribadi (yang besifat subyektif).
  3. dipertanyakan masa kepengurusan DKM yang pengangkatannya diputuskan melalui forum yang tidak semestinya atau dalam rapat pembubaran panitia Syiar Ramadhan tanggal 8 September 2012.
  4. Segera dilakukan perubahan dan perbaikan organisasi DKM melalui musyawarah jamaah Masjid Asy-Syifa dengan melibatkan unsur Lingkungan yaitu, Ketua dan pengurus RT-RW, Tokoh Agama/ Masyarakat, Unsur ibu-ibu (Muslimat) dan unsur Remaja.
  5. Ketua DKM mendatang agar membentuk kepengurusan Masjid sebagai mana mestinya sebuah organisasi DKM atau sesuai dengan petunjuk DMI
  6. Ketua DKM mendatang agar Transparan dalam pengelolaan Keuangan Masjid dengan menyampaikan secara tertulis dan berkala..
  7. Ketua DKM mendatang agar membentuk kegiatan Majelis Taklim untuk Bapak-bapak (muslimin) memfasilitasi dengan baik kegiatan majelis taklim ibu-ibu (Muslimat)
  8. Ketua DKM mendatang agar membuat program kegiatan Hari-hari Besar Islam, seperti; Tahun baru Islam, Isro’ Mi’roj, Maulid Nabi, dsb. sebagai sarana syiar dan ukhuwah.
Demikian ketetapan keputusan rapat pengurus RT-RW, RW.09 Perumahan Pegawai RSCM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar