Photo: Salah satu pintu yang akan di pasang portal |
komplek-cipto.blogspot.co.id - (22/12) Pembangunan portal di
perumahan pemukiman warga diperbolehkan, hal ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat
No. 10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.
Pasal tersebut mengatakan bahwa salah satu pengelolaan lingkungan perumahan
mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya antara lain meliputi ketertiban dan
keamanan lingkungan, salah satunya kegiatan pelayanan pengaturan pemasangan portal jalan dan polisi tidur di jalan lingkungan.
Untuk menciptakan
lingkungan RW.09 Perumahan Pegawai RSCM menjadi tempat tinggal yang aman,
nyaman dan kondusif Seksi Keamanan dan Ketertiban RW.09 adalah pengadaan portal
di tiap-tiap pintu masuk. Dengan adanya portal di tiap-tiap pintu masuk dapat
membatasi keluar masuk warga pada jam-jam tertentu.
Sebabaimana
disampaikan ketua RW.09 pada pertemuan pengurus RT-RW tanggal 28 Oktober 2017,
bahwa selain akan membentu pamswakarsa (satpam) yang akan mulai efektif berlaku
tanggal 1 Januari 2018, RW.09 melalui seksi keamanan akan memasang portal di
pintu-pintu masuk perumahan. Untun mengontrol dan membatasi jam keluar masuk
perumahan terutama bagi warga diluar perumahan. Portal ditutup dan dikunci mulai
pukul 23.00 sampai jam 05:00 pagi.
Dana pembuatan portal
diperoleh dari swadaya warga yang diperoleh dari hasil kenaikan iuran penarikan
periode Desember 2017 dan Januari 2018. Selain untuk pembuatan poortal, dana
tersebut akan dialokasikan untuk pembelian kelengkapan dan penunjang kerja satpam.
Pintu-pintu yang belum ada
portalnya antara lain; pintu masuk dari bojong jengkol dan dari Kavling (RT.05
RW.05), sedangkang pintu utama, pintu yang ke arah bojong sempuh dan ke arah
RW.13 Pesona 1 sudah ada, tinggal memfungsikannya saja.
“Kami membangun portal untuk menekan jumlah gangguan Kamtibmas di
lingkungan kami. Selain seringnya penjambretan, perampasan, penodongan, dan
perkelahian remaja, kami juga sdh bosan menegur pengendara motor dengan knalpot
BRONX yang melintas di linkungan kami, itu sangat menggangu ketengan warga kami”,
kata Ipnuri Fatah ketua RW.09.
Dia juga menambahkan, “kami sudah berkoordinasi dengan Polisi dan
Babinsa, dan kami juga sudah berkirim surat pemberitahuan kepada RT-RW dan warga
sekitar komplek agar mereka tidak kaget nantinya”. (Noer)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar