Senin, 11 Desember 2017

RW.09 AKAN AJAK POLSEK SUKARAJA BENTUK "POLISI RW"

komplek-cipto.blogspot.co.id- (11/12/17) Esensi pelaksanaan tugas Polri sebagai fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan Kamtibmas adalah, menciptakan kualitas keamanan untuk menjamin terciptanya rasa aman dan tentram, sehingga masyarakat tidak khawatir menjadi korban tindak kejahatan. Sementara itu, di sisi lain kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diwarnai kesenjangan sosial, desakan kebutuhan hidup masyarakat menengah ke bawah yang tidak tercukupi, serta menurunnya kualitas moral menyebabkan meningkatnya kecenderungan masyarakat menjadi pelaku kejahatan. Dengan sendirinya, kejahatan dapat berkembang pesat baik secara kuantitas maupun kualitas.

Menyadari realitas tersebut, Ketua RW.09 Perumahan pegawai RSCM, Bogor berencana bekerja sama dengan Kepolisian dalam hal ini Polsek Sukaraja mempebentuk Polisi RW karena ia melihat bahwa pendekatan crime buster yang selama diterapkan oleh Kepolisan sudah bukan menjadi metode yang efektif untuk mencapai substansi peningkatan kualitas rasa aman dan stabilitas kamtibmas dari ancaman kejahatan. Karena tolok ukur keberhasilan kinerja kepolisian sudah tidak bisa dilihat dari seberapa banyak kasus kejahatan yang terungkap, atau seberapa banyak pelaku kejahatan yang ditangkap dan memperoleh sanksi hukum.

Selain itu, variasi gangguan keamanan juga tidak hanya muncul dari adanya aktifitas kejahatan, tetapi juga dari permasalahan-permasalahan sosial lainnya seperti, potensi konflik, perselisihan dalam rumah tangga atau kegiatan usaha serta masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek ideologi, budaya atau politik.

Berkaca dari kondisi di atas, Ipnuri menandang bahwa kemampuan polisi dalam mendeteksi sejak dini akar masalah pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan menerapkan langkah antisipasi yang akurat menjadi solusi yang efektif dalam meningkatkan kualitas Kamtibmas di tengah masyarakat.

Ipnuri juga melihat bahwa paradigma perubahan Polri saat ini diarahkan untuk meningkatkan sinergitas kemitraan dengan berbagai pihak, khususnya dengan masyarakat. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai subjek pelayanan Polri juga memiliki potensi yang sangat besar untuk diberdayakan sebagai elemen pendukung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Dalam hal ini peran serta aktif masyarakat untuk memberikan masukan, informasi, pendapat, kritik maupun saran kepada kepolisian akan menciptakan perbedaan yang signifikan terhadap kemampuan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri. Termasuk dalam memberikan rasa aman dan menjamin kualitas kehidupan masyarakat dari ancaman gangguan Kamtibmas.

Untuk itu, maka kedekatan antara polisi dengan masyarakat harus dibina hingga di lingkup sosial masyarakat terkecil. Dalam hal ini Rukun Warga (RW) sebagai komunitas masyarakat paling dasar akan sangat ideal menjadi sasaran pendekatan kemitraan Polisi dengan masyarakat. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya peran anggota polisi di tingkat RW, maka kedekatan antara polisi dengan warganya dapat dibangun secara personal. Sebab, masyarakat ditingkat RW mengetahui dengan baik satu sama lain dan bisa diorganisir dengan lebih baik, sehingga diharapkan proses interaksi, diskusi, komunikasi dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan cipta kondisi keamanan dilingkungan warga dapat dibina dengan lebih solid.

Didasarkan pada pemikiran tersebut dan terinspirasi dari sistem di kepolisian Jepang yang disebut “Junkairenraku”, dan beberapa Polres di beberapa Polda di Tanah Air telah mengaplikasikan program ‘Polisi RW’ yang disesuaikan dengan situasi dan dinamika wilayah masing-masing. Dalam sistem ini RW.09 akan berkirim surat kepada Kapolsek Sukaraja Bogor untuk meminta anggotanya dapat ditugaskan sebagai Pembina RW,09. Fungsi utama dari penempatan Polisi RW.09 adalah untuk membina kerjasama dan interaksi personal antara polisi dengan warga, agar mampu mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan kententraman masyarakat serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di setiap RW.

Dengan sendirinya, diharapkan Polisi dapat membaur menjadi bagian integral dari komunitas masyarakat RW.09, sehingga masyarakat mengenal sosok polisi dan polisi juga mengenal secara rinci masyarakat RW09.

Jika diterapkan secara tepat, program ini idealnya dapat dikembangkan tidak hanya sebagai suatu basis deteksi dini potensi gangguan keamanan, penyelesaian masalah berimplikasi Kamtibmas, maupun peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan RW.09. Tetapi, penerapan Polisi RW juga dapat :

Meningkatkan kualitas komunikasi dan kedekatan hubungan antara polisi dengan masyarakat, sehingga nantinya antara Polisi dengan masyarakat dapat saling bertukar pendapat dan berdiskusi secara informal dan bersinergi dalam satu kolaborasi yang saling mendukug.

Membentuk suatu interaksi yang setara, dalam arti tidak ada kecanggungan dan terbatas oleh rentang birokrasi yang kaku sebagai mitra yang saling membutuhkan satu sama lain.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan nantinya adalah bagaimana Polri mampu membina anggota yang ditugaskan di RW.09 agar dapat tampil luwes, bersahaja dan mampu menerapkan cara bersosialisasi dan berinteraksi yang tepat dengan warga binaan. Hal ini sangat penting, karena tidak semua orang memiliki keterampilan yang baik dalam melakukan human relation agar dapat memperoleh simpati dan kepercayaan dari masyarakat.

Dalam hal ini keterampilan anggota tidak hanya sebatas memahami substansi tugas dan tanggung jawab sebagai polisi RW, tetapi yang jauh lebih penting untuk dibangun adalah keterampilan sosial yang baik agar dapat dengan cepat membaur dan menjadi bagian integral yang diterima oleh seluruh masyarakat RW binaanya.

Diharapkan dengan adanya program Polisi RW yang mampu diaplikasikan dengan tepat dan efektif, maka kohesifitas interaksi antara Polisi dengan masyarakat dapat terbentuk tidak hanya sebagai wacana konseptual. Tetapi benar-benar terbentuk dalam konteks nyata, sehingga kolaborasi peran polisi sebagai kekuatan utama dan masyarakat sebagai kekuatan pendukung dalam mengeliminir berbagai gangguan keamanan dan upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat terwujud. (Noer69)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar