komplek-cipto.blogspot.co.id (17/11/17) Pengadilan Negeri Cibinong sore Jumat,
17 November 2017 menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik. Pasalnya,
Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi keributan saat
rebutan mikrofon masjid ketika akan salat jumat.
Isiden keributan
tersebut terjadi di Majid Jami Nurul Zaman yang berlokasi di Kampung Pos RT 2/2
Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede,
Kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2017 lalu tepatnya satu
minggu sebelum Idul Adha. Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami
Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang adzan sholat jumat.
Perselisihan bermula
ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid
untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid.
Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu
dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid
sehingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang
oleh Burhanudin.
Hal itu pun memicu keributan sehingga diduga
ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Burhanudin.
Majelis hakim yang
menyidangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di
dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.
Burhanudin yang
dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan
seperti itu oleh terdakwa.
"Saya ini Dewan
Imam di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari
mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain,"
katanya dihadapan majelis hakim.
Sejak keributan itu,
ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan
penganiayaan.
Sementara itu, Acep
tampak terlihat pasrah ketika sidang dengan agenda meminta keterangan saksi
digelar di PN Cibinong.
Bahkan, Acep mendapat
dukungan motivasi dari keluarga dan tetangganya yang juga mengikuti sidang yang
digelar dibuka dan terbuka untuk umum itu.
Tangisan Acep pun tumpah ketika melihat
banyak warga yang sengaja datang untuk memberikan semangat kepadanya dalam
menjalani proses sidang.
Sementara itu, Kuasa
Hukum Terdakwa, Rosadi menganggap ada kejanggalan dalam pemanggilan saksi yang
dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang.
"Saksi yang
dihadirkan JPU itu tidak ada yang tahu persis saat kejadian," ujarnya usai
mengikuti sidang di PN Cibinong, Kamis (16/11/2017).
Sebagai kuasa hukum,
pihaknya juga sudah menyiapkan saksi untuk memberikan keterangan dihadapan
majelis hakim saat sidang selanjutnya.
"Kalau memang terbukti saksi dari JPU
memberikan keterangan yang tidak benar akan saya proses hukum juga,"
tegasnya.
Berita ini sudah
tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rebutan Mikrofon Saat
Sholat Jumat, DKM Masjid di Bojonggede Bogor Jadi Terdakwa. (Noer69)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar