Komplek-cipto.blogspot.co.id – (14/12/17) Suka
memain-mainkan gas motor dan membunyikan knalpot motor “BRONX” yang bising dan
mengganggu ketenteraman tetangga akan memiliki payung hukum dan bisa dijerat
sebagai tindak pidana.
RUU KUHP Pasal Pasal
299 ayat (4) akan segera disahkan menjadi Undang - Undang dengan ancaman pidana
berupa denda.
Mendapatkan ketengangan
hak setiap orang. Malam hari memang menjadi waktu istirahat bagi masyarakat dan
kerap diganggu oleh kebisingan akibat knalpot motor atau mobil. Tetangga rumah
apabila terganggu bisa melaporkan tindakan itu ke pihak yang berwajib.
Seperti dilansir dari
hukumonline.com, kalau tak ingin dilaporkan tetangga ke polisi akibat membuat
bising lingkungan sekitar, maka jangan membunyikan knalpot motor atau
mobil yang membuat bising warga sekitar.
Pasal 299 ayat (4)
RUU KUHP memuat ancaman pidana terhadap “setiap orang yang membuat hingar
bingar atau berisik tetangga sehingga ketenteraman malam hari terganggu”.
Ancaman pidananya
memang hanya berupa pidana denda, tetapi sangat mungkin dijadikan sebagai
payung hukum untuk mempersoalkan tetangga yang gemar membunyikan knalpot motor
kencang-kencang di malam hari.
Rumusan ini termasuk
tindak pidana gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
Uniknya, ancaman
pidana karena membuat hingar bingar atau berisik tetangga masuk paragraf
tentang memasuki rumah dan pekarangan orang lain.
Pasal 299 ayat (4)
RUU KUHP tampaknya merupakan perumusan ulang dari Pasal 503 KUHP, yang masuk
kategori pelanggaran. Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda
‘barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang
tidur dapat terganggu’.
Pada bagian
penjelasan RUU KUHP, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 299 ayat
(4). Padahal, masih dibutuhkan penjelasan tentang batas ‘hingar bingar atau
berisik’. Misalnya, apakah termasuk suara musik keras-keras dari rumah
tetangga, atau musik dari pesta. (Noer69)
VIDEO PROFIL DESA CILEBUT BARAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar