Tanggal
|
:
|
27 Desember 2015
|
Nomor
|
:
|
008/110/500/XII/2015/RW.09
|
Perihal
|
:
|
Masalah Saluran Drainase dan
Masalah Lainnya.
|
|
|
|
Kepada yth.
1. Kepala Desa
Cilebut Barat
2. Direktur PT. Mitra
Cemerlang Prestasi (PT.MCP)
3. Para Ketua RT
dan Ketua RW.13 Perum Pesona Cilebut I
Di
Tempat
Dengan hormat,
I.
Memperhatikan:
1. Surat Ketua RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut 1
No:090/6-3/XII/2015 tanggal 9 Desember 2015, tentang Pemberitahuan Saluran
Drainase. (yang kami minta dari PT.AKBS setelah pertemuan di kantor desa).
2. Musyawarah antara RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut
1 dengan PT.Anugerah Karya Bangun Sejahtera di hadapan Kepala Desa Cilebut
Barat pada hari Sabtu, 26 Desember 2015.
3. Aksi penembokan akses oleh RT.06 RW.13 Perum Pesona
Cilebut 1. Tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami.
II.
Maka, dengan ini perlu kami
sampaikan hal-hal, sbb:
1. Kami menghargai langkah teman-teman RT.06 RW.13
Perum Pesona Cilebut 1 dalam upaya memperoleh informasi yang benar tentang
Fasos Fasum.
2. Semula kami ber-prinsip akan bersikap pasif dan netral,
dengan memberi kesempatan kepada para pihak (RT.06 RW.13 Perum Pesona
Cilebut 1 dan PT. Anugerah Karya Bangun Sejahtera) untuk menyelesaikan
masalah sengketa hak guna saluran drainase secara kekeluargaan dan
masing-masing dapat menunjukkan bukti legal atas hak.
III.
Mencermati proses musyawarah yang
berlangsung pada hari Sabtu, 26 Desember 2015 tersebut, maka kami perlu
menyampaikan pendapat dan sikap, sbb:
1. Menyesalkan ketidak-hadiran wakil dari PT.MCP dan
pemilik tanah (Drs.H.Milyan Taid), karena kedua pihak itulah yang seharusnya
dapat menjelaskan persoalan yang sebenarnya.
2. Menyesalkan para pihak yang sama-sama tidak dapat menunjukkan
bukti hukum/ legal atas hak tanah yang dipergunakan untuk saluran drainase
tersebut. Para pihak sama-sama mengedepankan
persepsinya masing-masing, tanpa didasarkan pada fakta hukum.
3. Menyesalkan sikap RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut 1 yang tetap
ingin melakukan penembokan akses.
4. Menyesalkan sikap Bapak Kepala Desa Cilebut Barat (Sikap keberpihakan kepada salah satu pihak)
yaitu memperbolehkan RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut 1 melakukan Penembokan akses dan pengurugan kembali
saluran selama proses musyawarah berlangsung, karena jika terjadi luapan maka yang kemungkinan akan terdampak adalah
warga kami di RT.02 dan RT.07.
5. Karena sebab poin 3 dan 4 tersebut, menimbulkan
ingatan dan pertanyaan warga RW.09 kepada kami tentang legalitas tanah di
belakang dan samping Blok F2 RT.07 RW.09 Perumahan Pegawai RSCM yang berbatasan dengan Kavling Farmasi dan
Tanah Milik Drs. H.Milyan Taid yang dipergunakan untuk saluran drainase
Perumahan Pesona I. Oleh PT.MCP.
6. Sesuai Site Plan Perumahan Griya Cilebut Asri atas
nama PT.Asasi Teknikatama Bersama Reg.No:591-3-/92-42 tanggal 20-2-1999 bahwa
lokasi saluran drainase sepanjang +/- 60 m, dari belakang Blok-F2 No.6 sampai
belakang dan samping Blok-F2 No.1 adalah berada dalam Lokasi Site Plan
Perumahan Griya Cilebut Asri (Perumahan Pegawai RSCM), Gambar terlampir.
7. Sehubungan dengan Poin-6 tersebut, kami bermaksud mengajak
teman-teman warga RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut 1 untuk bersama-sama
mempertanyakan kembali dasar hukum sehingga PT.MCP membangun saluran drainase
untuk Perumahan Pesona Cilebut I.
8. Apabila PT.MCP merasa telah melakukan pembelian/
kompensasi atas lokasi tersebut, maka kami mohon PT.MCP dapat menunjukkan bukti
pembelian/ kompensasi kepada kami karena setelah kami berkomunikasi dengan
mantan Pengurus RW.09 Periode 2002-2007, bahwa belum pernah ada penyelesaian
atas masalah lokasi tersebut.
9. Adapun kesepakatan antara PT.MCP dengan RW.09
adalah menyangkut kelebihan tanah Perum Griya Cilebut Asri di Blok G2 Perum
Pesona Cilebut 1 dan penggunaan saluran RW.09 oleh Perum Pesona Cilebut 1.
10. Tidak dilanjutkannya masalah lokasi saluran drainase (gorong-gorong) saat
itu (Tahun 2006) adalah demi kemaslahatan bersama dan ketenangan warga kami
saat itu, juga kelancaran proyek perumahan Pesona Cilebut 1.
11. Atas dasar dan alasan tersebut diatas dengan segala
kerendahan hati kami mohon kepada Bapak Kepala Desa Cilebut Barat agar
memberikan pengertian kepada teman-teman RT.06 RW.13 Perum Pesona Cilebut 1 agar
mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan agar mulai mencari informasi
tentang sejarah lingkungan kita demi terpeliharanya hubungan bertetangga.
IV.
Hal-hal lain yang perlu kami
sampaikan adalah, sbb:
1. TANAH LONGSOR
Kami menghargai perhatian dan
respon teman-teman RW.13 Perum Pesona Cilebut 1 terhadap penanganan musibah
tanah longsor milik Perumahan Pesona Cilebut I pada tanggal 18 Pebruari 2015
yang menimpa 2 (dua) keluarga warga kami, masing-masing Keluarga Bp. Sarwono,
Blok C2 No.11 dan Keluarga Bp.Aos, Blok C2 No.12 yang mengakibatkan kerugian
materil dan i-materil
Terima kasih juga ingin kami sampaikan kepada Bp.
Kepala Desa Cilebut Barat yang telah mengambil inisiatif membantu renovasi
rumah warga kami yang rusak akibat tanah longsor tersebut berupa pengadaan bahan bangunan.
Selanjutnya para ketua RT/RW.13 Perum Pesona
Cilebut i bersama Kami telah mengirim surat bersama yang ditujukan kepada
Direktur PT.Mitra Cemerlang Prestasi No:Q-5/RT-RW.13/II/2015 tanggal 25
Pebruari 2015, tentang Tanah Pembatas Perum Pesona dan Perum RSCM Longsor &
Tembok Pembatas Runtuh, dengan tujuan meminta ganti rugi kerusakan alat-alat
rumah tangga, Namun sampai surat
inti kami sampaikan tidak ada tanggapan sama sekali,
Dan demi menjaga hubungan bertetangga kami-pun
mencoba untuk tidak melanjutkan permasalahan itu, walaupun warga yang terkena
musibah, melalui ketua-nya (RT.04) terkadang masih mempertanyakan realisasi
ganti rugi. Kami mencoba memberi pemahaman bahwa itu adalah musibah/ bencana
alam, walau sesungguhnya itu bukanlah sekedar bencana alam, melainkan kelalaian PT.MCP dan pengurus
lingkungan Perum Pesona Cilebut 1.
2. PEMBUANGAN AIR KOTOR RUMAH TANGGA BLOK G2 LANGSUNG KE SALURAN AIR PERUM
RSCM.
Sejak kepengurusan RW.09
sebelumnya, Secara lisan kami sudah sering menyampaikan kepada pengurus RW.13
dan beberapa Ketua Rtnya tentang keberatan warga kami mengenai air kotor rumah
tangga di Blok G2 Perum Pesona 1 yang langsung ke saluran drainase Perum RSCM.
Namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan.
Dengan alasan menjaga hubungan bertetangga selama
ini kami (Pengurus RW.09) mencoba untuk tidak mempermasalahkan, dan terus
memberi pemahaman kepada warga kami.
Melalui surat ini Kami menyampaikan rasa keberatan, bila
air kotor rumah tangga di Blok-G2 dibuang langsung (dari dinding belakang
rumah) ke saluran drainase RT.05 RW.09 Perumahan Pegawai RSCM. Dan mohon
agar ditutup atau dipindah melalui saluran depan rumah masing-masing. Karena
kondisi tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga kami dan keindahan
lingkungan.
V.
Kami mohon hal-hal yang telah
kami sampaikan diatas agar segera dilakukan klarifikasi dan perbaikan, dan kami
juga akan segera berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk UPT
Pemerintah Daerah bila tidak segera mendapat tanggapan, agar dikemudian hari
tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan kembali.
Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya
kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pengurus RW.09 Perum Pegawai RSCM – Cilebut
Barat
|
|
IPNURI FATAH
|
MOCH. SOLEH
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Tembusan:
-
Penasehat RW.09
-
Ketua & Anggota BPD Cilebut Barat
-
Para Pengurus RW.09
-
Ketua & Pengurus RT.01 sampai RT.07
-
Seluruh Warga RW.09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar